Segala upaya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyukseskan perhelatan Pemilu pada 14 Februari mendatang.
Di Banten sendiri, KPU Provinsi Banten petakan lokasi yang sulit dijangkau dalam pendistribusian logistik pemilu, terdapat sedikitnya 65 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten yang sudah dipetakan oleh KPU perihal logistik pemilu.
Dari 65 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kabupaten Serang. Di Kabupaten Serang sendiri terdapat 25 TPS yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dan roda dua diantaranya, TPS 006 Tegal Jetak, TPS 011 Tegal Jetak TPS 013 Kampung Ciruas Pasar dan TPS 014 Kampung Citerep yang terdapat di Keluran Citerep, Kecamatan Ciruas.
Beberapa TPS di Kabupaten Serang tersebut harus dilalui menggunakan truk, dan dilanjutkan dengan dipikul.
Adapun di kelurahan Pulo terdapat satu TPS 017 Kolelet, sedangkan di Kelurahan Kadikaran terdapat dua TPS yaitu TPS 005 Kampung Majasem dan 006 Kampung Majasem yang harus menggunakan truk dan dipikul.
KPU Kabupaten Serang juga mencatat di kelurahan Kepandean, Kecamatan Ciruas pada TPS 012 Kampung Periman, harus dilakukan pendistribusian logistik dengan cara dipikul dan berjalan kaki setelah sebelumnya dibawa melalui truk.
Adapun di Kelurahan Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, terdapat 4 TPS yang harus didistribusikan melalui truk, pickup, dan kapal, yaitu TPS 001, 002, 003, 004 yang berlokasi di Kampung Pulo Tunda.
Sedangkan di kelurahan Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel terdapat delapan TPS yang harus dilalui melalui speedboad setelah sebelumnya didistribusikan melalui truk.
Di Kabupaten Pandeglang, terdapat 8 TPS dengan kategori terdepan, terluar, tertinggal, terlama dan tersulit yaitu TPS 007 Kampung Pematang Laja, Desa Kutakarang, TPS 008 Kampung Kutakarang Pantai, Desa Kutakarang, TPS 004 Kampung Cipinang Desa Cikiruh, TPS 005 Kampung Ciluluk Desa Cikiruh, TPS 006 Kampung Mantiung Desa Cikiruh dan TPS 007 Kampung Sinarjaya Desa Cikiruh.
Dimana 7 TPS ini berada di Kecamatan Cibitung, sedangkan 1 TPS lainnya berada di TPS 10 Kampung Tahtaran, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, 8 TPS tersebut harus dilalui dengan jalan kaki selama satu hingga dua setengah jam dikarenakan jalanan rusak dan sulit dilalui saat musim hujan.
Pada Kabupaten Lebak, terdapat 2 kecamatan dengan distribusi logistik yang tidak dapat dilalui kendaraan roda empat, ataupun roda dua yaitu di Kecamatan Panggarangan, terdapat 11 TPS yang harus dilalui dengan jalan kaki (dipikul) dan 27 TPS di Kelurahan Kanekes, Kecamatan Leuwidamar.
Dengan pemetaan daerah sulit pendistribusian logistik, KPU Kabupaten Lebak, Serang dan Pandeglang bisa memperhatikan estimasi waktu, Sumber Daya Manusia (SDM) dan moda transportasi alternatif untuk distribusi logistik pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan mendorong seluruh pihak untuk bergotong royong menyukseskan pelaksanaan pemilu dan menyelesaikan kendala yang mungkin terjadi di lapangan.
Karena dengan suksesnya penyelenggaraan pemilu yang baik, lancar, dan berintegritas, proses demokratisasi di Indonesia khususnya di Banten dapat berlangsung dengan baik pula.
Sumber : KPU Provinsi Banten